STARJOGJA.COM,YOGYAKARTA – Praktek Pungutan liar (pungli) selama ini sudah merusak sendi kehidupan masyarakat.Masyarakat diminta aktif untuk melaporkan Pungli yang terjadi pada pelayanan-pelayanan publik.Satgas Saber Pungli DIY dibentuk untuk memerangi praktek pungli yang muncul di tengah masyarakat.
Yudhi Ismono,Sekretaris Inspektorat DIY menyebutkan Satgas Saber Pungli DIY dibentuk atas kerja sama antar instansi pemerintahan dan keamanan, yakni Kejaksaan Tinggi,Pemda DIY,Polda DIY, dan TNI untuk mencegah dan memberantas praktik pungli dalam pelayanan masyarakat.
Satgas ini memiliki empat fungsi yakni pencegahan,intelejen,penindakan dan yustisi.Masyarakat diminta untuk lebih proaktif melaporkan pungli.Jika memang fakta dan buktinya kuat akan ditindak lanjuti oleh tim. Tim satgas saber pungli akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) birokrat maupun aparat dapat melaporkan kejadian tersebut lewat Telp 0274-884444 atau SMS 08112929000
Yudhi menyebut Area pelayanan yang memiliki resiko munculnya pungli antara lain sektor perizinan,hibah dan bantuan sosial, kepegawaian ,pendidikan, dana desa,pelayanan publik dan sektor pengadaan barang dan jasa.Masalah parkir menjadi salah satu bidang yang sering diadukan ke satgas.
AKBP A.Wahid dari Inspektorat Pengawasan Umum Daerah Polda DIY yang juga menjadi bagian dari Satgas Saber Pungli DIY menyebutkan Selama tahun 2017, kasus yang ditangani Satgas saber pungli DIY ada 6 kasus dengan 9 tersangka. Sementara yang ditangani satgas di kota Jogja 13 kasus dengan jumlah tersangka 21 ,dimana dalam pengungkapan pungli dilakukan dalam 13 0TT. Di Kabupaten Gunungkidul ada 4 kasus dengan 7 tersangka,Sleman 1 kasus dan 1 tersangka. Sementara di Kabupaten Bantul ada 2 kasus dengan 2 tersangka serta Kulonprogo ada 2 kasus dan 6 tersangka pungli.(DEN)
Comments