Starjogja.com, Jogja – Jelang bulan suci Ramadhan Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan himbauan kepada para pelaku usaha terutama yang erat dengan usaha hiburan malam, rekreasi, area permainan, panti pijat, dan kuliner diminta untuk mematuhi aturan buka tutup usaha. Apabila pengusaha tidak patuh maka Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan berlaku.
Melansir Harianjogja.com pada Rabu (16/5/2018), Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) No.451/1748/SE/2018 terkait penyelenggaraan usaha hiburan malam dan rekreasi selama Ramadan dan Idulfitri, diwajibkan mengikuti aturan jam buka dan tutup. Event live di luar hall dimulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
Sedangkan untuk usaha kuliner, diminta tidak secara vulgar dalam membuka usahanya atau menggunakan tirai. Siapapun juga diminta untuk tidak menjual minuman keras dan beralkohol, melakukan pesta, pementasan yang menjurus pada atraksi pornoaksi dan pornografi.
Untuk penegakan aturan SE tersebut, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat dan bersinergi dengan instansi lain. Seperti unsur kepolisian dan juga Satpol PP DIY.
(Am)
Comments