Starjogja.com, Jogja – Maraknya aksi teror yang terjadi mendorong semua masyarakat untuk memberikan perhatian kepada anggota keluarga. Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga segera disahkan untuk mencegah penanaman radikalisme di lingkungan keluarga.
“Kami bersyukur dalam waktu dekat ada Perda Ketahanan Keluarga. Mudah-mudahan segera disahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Lutfi Hamid dilansir dari Antara pada Jum’at (18/5/2018).
Dia mengatakan raperda yang sekarang sedang dalam proses konsultasi di Jakarta itu merupakan satu-satunya raperda yang memiliki komponen peraturan tentang ketahanan keluarga paling komprehensif.
Di dalam Perda Ketahanan Keluarga, menurut dia, di antaranya terdapat landasan kursus calon pengantin. Dalam kursus calon pengantin, kedua calon mempelai akan mendapat pengarahan mengenai fungsi reproduksi, kesadaran sosial, hingga pemahaman Islam Rahmatan Lil Alamin.
“Kami juga selalu meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY dilibatkan dalam peran menumbuhkan ketahanan keluarga karena memang saat ini kesadaran sebagai warga bangsa, serta kesadaran menjadikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan negara sudah mengering,” kata dia.
Selain melalui Perda Ketahanan Keluarga, menurut Lutfi, di DIY seluruh kurikulum di madrasah telah dirancang untuk menangkal paham radikal serta menanamkan pemahaman Islam yang moderat.
(AM|Sumber: Antara)
Comments