STARJOGJA.COM, SLEMAN – Hati-hati jangan asal berani dan main pukul saja karena bisa dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sesuai dengan KUHP pasal 351 tentang penganiayaan, seseorang yang melakukan penganiayaan akan diancam dengan hukuman bui paling lama lima tahun.
Salah satunya yang dialami oleh KM, pemuda berusia 20 tahun asal Kecamatan Prambanan, Sleman, dia harus menanggung akibatnya karena ringan tangan. KM merupakan pelaku penganiayaan di Dusun Pranti, Srimulyo, Piyungan dengan korban Heru Kurniawan.
Mengutip Harianjogja.com pada Selasa (19/6/2018), peristiwa penganiayaan bermula saat keduanya nyaris bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.
Kepala Polsek Piyungan Kompol Is Purwanto mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan KM terjadi pada 9 Mei lalu.
Karena merasa tidak terima dengan peristiwa tersebut korban melaporkan ke kepolisian dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap KM. (AM)
Comments