Sebanyak 15 hotel dan restoran menerima sertifikat dan tanda daftar dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI)
Direktur LSUP BMWI Hairullah Gazali mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 14 hotel dan satu restoran. Adapun jumlah hotel yang mendapatkan sertifikasi sebanyak sembilan hotel, lima lainnya mendapatkan tanda daftar, dan satu restoran mendapatkan tanda daftar. “Sertifikasi ini berlaku hingga tiga tahun,” ujar dia kepada wartawan di The 1O1 Jogja Tugu Hote, Jogja, Selasa (15/12/2015).
Ia mengungkapkan, sejauh ini LSUP BMWI sudah memiliki hotel yang teregistrasi sebanyak 81 hotel dan tiga restoran. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 40 hotel dan restoran yang mendapatkan sertifikasi ini.Wilayah operasi kami di seluruh Indonesia meskipun memang didominasi hotel di DIY,” ungkap dia.
Ketua Badan Perwakilan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab M Danunagoro mengungkapkan, sertifikasi sangat penting bagi hotel. Hal itu akan menjadi nilai jual tersendiri. Pengelola hotel pun harus menjaga agar standarisasi tidak turun sehingga tingkat sertifikasinya tidak turun.
Comments