Kota JogjaNews

Aturan Baru Pajak UMKM 0,5% dari Omzet

0
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UMKM
KPP Pratama Bantul Sosialiisasikan Pajak UMKM ( FOTO : Aldi )

STARJOGJA.COM, JOGJA – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi usaha skala UMKM resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang diluncurkan secara resmi 22 juni 2018.

Dian Irawan, Account Representatif KPP Pratama Bantul menjelaskan kebijakan itu dilakukan sebagai wujud dorongan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat mengembangkan usahanya lebih jauh. Kini, tarif PPh Final yang dibebankan kepada mereka hanya sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya sebesar 1 persen. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan tiap bulannya sebesar 1 persen dari omzet

Lebih lanjut Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP 23/2018 mengatur pengenaan pajak penghasilan final bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omzetnya sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Regulasi tersebut juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final di mana wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun dan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.

” Harapannya dalam jangka menengah ke panjang, setelah lepas dari kebijakan ini,maka UMKM juga berkontribusi cukup baik di dalam penerimaan pembayaran pajak” kata Dian.

Tujuan PP 23/2018 adalah untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik. Pemerintah juga berharap melalui beban pajak yang lebih ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.

Dewi Nugraheni, Account Representatif KPP Pratama Bantul dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan pelaku usaha UMKM tidak perlu datang ke bank atau ke kantor pajak. Mereka cukup datang ke anjungan tunai mandiri atau ATM Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Karena di tiga ATM tersebut telah tersedia menu bayar pajak bagi UMKM.

” Ayo manfaatkan kebijakan ini.Dengan membayar pajak maka Anda sebagai pengusaha telah berkontribusi bagi roda pembangunan bangsa ” ajak Dewi.

Radio Bagi Generasi Era 80-an

Previous article

Sleman Kini Punya Rumah Kreatif Bapas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja