STARJOGJA.COM, JOGJA – Sebanyak 128 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 B Cebongan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan HUT 73 RI tahun 2018. Penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolik oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di halaman lapas cebongan, Jumat (17/8/18).
Kepala Lapas Kelas II B Cebongan, Gunarto mdalam kegiatan pemberian remisi tersebut menyampaikan bahwa 128 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan lapas kelas II B Cebongan yang mendapatkan remisi pada momen tersebut terdiri dari 124 memperoleh remisi umum, dan sejumlah 4 orang mendapatkan remisi dua.
“Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, terdapat 4 orang yang bebas setelah mendapatkan remisi umum pada tahun 2018,” papar Gunarto.
Nampak hadir juga pada kesempatan tersebut jajaran Forkopimda yang secara langsung menyaksikan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Sleman kepada 4 perwakilan warga binaan yang mendapat remisi yaitu Maman Rusman yang mendapat remisi 4 bulan, Iman Agung mendapat remisi 3 bulan, Rian Hidayat mendapat remisi 4 bulan dan Eko Wahyu yang mendapat remisi 3 bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo saat manyampaikan smbutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
lebih lanjut, Sri Purnomo juga mengatakan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, Iebih disipilin, Iebih produktif, dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.” paparnya.
Comments