Mulai 1 Januari 2016, pembayaran pajak akan bertransformasi menggunakan sistem online. Selama ini pembayaran pajak masih dilayani secara manual atau hard copy oleh hampir semua bank swasta, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kantor Pos.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ayu Norita Wuryansari menjelaskan, pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
Secara spesifik, ia menyebut empat manfaat dari E-Billing.
Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat email. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.
Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller bank atau pos persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
“Dengan kemudahan dalam pembayaran pajak, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membayar pajak lebih baik lagi,” pungkas Ayu
Comments