Kota JogjaNews

PUKAT FH UGM Usulkan KPK Perbaiki Aturan Rotasi Pegawainya

0
persoalan internal KPK
Jumpa Pers Pukat UGM ( FOTO : Humas UGM)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (PUKAT FH) UGM menilai KPK memliki masalah laten dalam tubuh internal lembaganya. Ia menyimpulkan hal itu setelah melihat rencana KPK untuk merotasi 14 pejabat setara eselon II dan eselon III-nya. Rencana tersebut mendapat banyak kritik dari publik karena ketidakjelasan motifnya.

Menurut peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, S.H., M.H., rencana tadi sebenarnya sesuatu yang wajar terjadi dalam tubuh lembaga. Namun, ia lebih menyoroti mekanisme perotasian yang tidak jelas aturannya.

Ia melanjutkan sebenarnya terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2005 yang mengatur mutasi dan promosi pegawai yang disesuaikan tuntutan, beban kerja, tujuan dan sasaran organisasi berdasarkan hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai. “Namun, aturan itu tidak menjelaskan teknis mengenai mutasi dan promosi dalam bentuk Peraturan Komisi,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor PUKAT, Selasa (21/8).

Hifdzil menambahkan sebenarnya dulu proses rotasi di KPK diserahkan pada biro sumber daya manusia (SDM)-nya. Namun, untuk sekarang ini diambil alih langsung oleh pimpinan KPK. “Hal itu memunculkan asumsi bahwa proses rotasi tadi hanya didasarkan atas preferensi suka atau tidak suka belaka,” ujarnya.

Masalah tersebut diperburuk dengan pernyataan Agus Rahardjo, Ketua KPK, beberapa hari yang lalu. Ia mengingatkan bahwa pihak luar tidak perlu mencampuri urusan internal KPK.

Zaenur Rahman, peneliti PUKAT lain yang terlibat kajian ini, menyayangkan sikap ketua KPK itu. Selama ini, ia menyebutkan KPK juga sering mengingatkan agar lembaga lain menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Seperti Mahkamah Agung dan Pemperintah Provinsi Banten yang pernah mereka tegur,” ungkapnya.

Akan tetapi, Zaenur menyebutkan KPK sendiri tidak menerapkan sistem  merit dalam proses rotasi pejabat-pejabatnya. Padahal, seharusnya KPK menjadi contoh atau panutan dari lembaga-lembaga lainnya.

Pentingnya sistem merit ini, menurut Zaenur, adalah untuk menjaga objektivitas dari lembaga. “Jangan sampai rotasi atau mutasi didasarkan sekadar pada perkiraan, apalagi rasa suka dan tidak suka saja,” jelasnya.

Permasalahan ini membuat publik mempertanyakan independensi dari KPK. Zaenur menyebutkan bahwa tanpa dukungan publik KPK mungkin sudah lama dibubarkan. “Atau setidaknya dipreteli kewenangannya,” ujarnya.

KPK Terima 192 Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DIY

Hal yang Zaenur khawatirkan adalah semakin dekatnya pemilihan presiden. Sekarang ini, menurutnya, menjadi masa-masa kritis tindak pidana korupsi. Namun, di sisi lain dengan masalah tadi KPK menjadi lembaga yang rawan.

Zaenur menyebutkan kemungkinan permasalahan ini dimanfaatkan untuk merumuskan ulang KPK sebagai lembaga. “Bahkan, bisa saja aturan perundang-undangan korupsinya yang bisa dirumuskan kembali,” tegasnya.

Oleh karena itu, PUKAT membuat kajian tentang permasalahan ini. Yuris Reza Setiawan, peneliti PUKAT lainnya lagi menyebutkan PUKAT hanya hadir sebagai orang ketiga yang membangun.

Yuris menyebutkan tiga poin yang diusulkan PUKAT kepada KPK sebagai solusi permasalahan ini. Pertama, mendorong KPK untuk menaati aturan yang berlaku terkait rotasi dan mutasi, dan jika tidak ada wajib disusun dahulu. Selanjutnya, mendesak pimpinan KPK untuk menerapkan sistem merit. Terakhir, pimpinan dan pegawai wajib menjaga solidaritas, integritas, dan marwah KPK.

“Jika ketiga solusi ini telah diwujudkan maka akan menjadi pagar untuk KPK ke depannya,” pungkas Yuris.

Eko Yuli Irawan Raih Emas, Jokowi: Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah

Previous article

UNY Pertahankan Posisi di Klaster 1 Perguruan Tinggi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja