JOGJA-Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan bersama-sama dengan Pemda DIY, pihaknya kan menyusun kriteria pedagang kaki lima (PKL) yang berhak memperoleh gerobak semi permanen menyusul pengosongan kawasan Alun-Alun Utara (Altar) dari pedagang dan pengelola parkir. Menurutnya, penentuan kualifikasi penting karena jumlah gerobak semi permanen yang disediakan terbatas.
“Penataan kawasan Altar harus dilakukan secara objektif dan konsisten, tidak boleh hanya sekali, tetapi berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (30/7/2015).
Diuraikannya, kriteria PKL yang dimaksud meliputi, legalitas PKL, jenis dagangan, dan sebagainya. Rinciannya, kata Haryadi, masih akan dibahas dengan Pemda DIY mengingat kegiatan ini bukan hanya wewenang Pemkot Jogja.
Ia juga menjelaskan dasar dari penataan kawasan tersebut adalah surat dari Gubenur DIY. Haryadi juga menilai, perubahan zonasi dagang, tidak perlu membuat PKL khawatir mengalami penurunan omzeet. “Rezeki dari Tuhan, jangan takut sepi,” imbuhnya.
Ketua DPRD Jogja Sujanarko mengaku sudah menerima surat permintaan audiensi dari paguyuban elaku ekonomi dan pariwisata (Peta)Altar pada 28 Juli kemarin. “Kami sudah menjadwalkan dan perwakilan dapat audiensi dengan dewan pada 3 Agustus mendatang,” terangnya.
Dewan, jelasnya, belum dapat menentukan sikap sebelum audiensi digelar. Terlebih, persoalan ini tidak hanya melibatkan Pemkot Jogja melainkan juga Pemda DIY. Ditegaskannya, dewan akan mengawasi penataan kawasan Altar dan melihat upaya yang dilakukan pemkot dalam memfasilitasi pedagang. “Setelah penataan apa yang akan dibuat Pemkot, itulah yang akan kami lihat, jika memang memungkinkan bisa dibuat dalam bentuk Perwal,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengurus Peta Altar Pratono menyebutkan gerobak semi permanen yang disediakan pemerintah hanya 206, sementara jumlah pedagang di Altar sekitar 500. “Jumlah itu belum termasuk pedagang di Komplek Keben, dan bagaimana juga dengan nasib pengelola parkir yang selama ini menggantungkan hidupnya di Altar,” paparnya.
Seperti yang diberitakan Harianjogja.com kemarin, upaya Pemkot Jogja mengosongkan kawasan Altar dari PKL dan pengelola parkir mendapat perlawanan. Peta Altar menolak relokasi karena belum mendapat lahan baru untuk berjualan.
Comments