STARJOGJA.COM, SLEMAN – Keberadaan toko modern di Sleman akan diatur kembali. Kali ini Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengatur ulang kuota toko modern yang didasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, melansir Antara, Minggu (26/8/2018).
Menurut dia, nantinya dalam perda tersebut kuota toko modern per kecamatan diatur sesuai dengan jumlah penduduk dan struktur tata ruang.
Baca juga: 5 Toko Modern Berjejaring ditutup Satpol PP Sleman
“Peraturan ini dibuat untuk melindungi toko kelontong, karena toko swalayan pesaingnya bukan pasar rakyat. Saat ini, kuotanya 178 tapi realnya ada 203,” katanya.
Ia mencontohkan, wilayah Kecamatan Depok merupakan kecamatan yang paling padat penduduk, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
“Jika raperda sudah disahkan maka sebagian besar toko swalayan akan dipinggirkan ke Jalan Lingkar Utara (Ring Road). Karena di jalan nasional tidak ada batas jarak dengan pasar,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan saat ini progres pembahasan raperda sudah mencapai 60 persen.
“Harapannya, September 2018 ini, draf raperda bisa disahkan,” katanya.
“Dalam draf raperda salah satunya mengakomodasi jarak antara swalayan dengan toko rakyat yang saat ini dipangkas menjadi 500 meter. Selain itu, kuota pasar swalayan juga turut disinggung,” katanya.
Menurut dia, pembuatan perda baru ini untuk melindungi warung kelontong dan bukan pasar tradisional.
“Karena yang terganggu secala langsung oleh kehadiran toko swalayan adalah warung kelontong dan bukan pasar tradisional,” katanya.
Ia mengatakan, segmentasi warung kelontong dan toko swalayan sama. Hanya saja pola antara toko swalayan dan kelontong terdapat perbedaan.
“Sehingga, dengan perda baru ini nantinya akan mengatur keberadaan toko swalayan di suatu daerah. Ketika berdiri toko A di suatu wilayah harus ada persetujuan dari warga sekitar,” katanya.
Arif memastikan, pembangunan toko modern akan memperhatikan lokasi dan harus jelas, jarak juga turut diperhatikan.
“Harus betul-betul ‘clear’, karena jika tidak akan digeser. Namun, ada pengecualian untuk lokasi yang berada persis di jalan nasional. Dalam raperda tersebut jarak toko modern dengan pasar tidak diatur. Artinya, antara pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan tidak akan berjarak,” katanya.
Ia mengatakan, kekhawatiran yang timbul saat raperda disahkan adalah kuota. Oleh karenanya, pihaknya membatasi kuota per kecamatan.
“Pembagiannya berdasarkan rasio pelayanan. Daerah padat akan lebih banyak rasio pelayanan dan akibatnya jumlah toko modern akan semakin banyak. Nanti, kuotanya akan dilihat, antara 200-400 dibagi masing-masing kecamatan,” katanya.
Comments