STARJOGJA.COM, JOGJA – Parkir Liar Jadi Perhatian Tim Saber Pungli Yogyakarta. Selama ini, Kasus pungutan liar (pungli) mendapat perhatian khusus Tim Saber pungli Kota Yogyakarta lantaran masih ada laporan yang diterima. Laporan tersebut sebagian besar berasal dari penyelenggaraan parkir.
Wakapolresta Yogyakarta AKBP Ardiyan Mustakim, yang juga anggota Tim Saber Pungli Kota Yogyakarta dalam Program BIncang Special Star Jogja FM, Selasa ( 28/08/2018) menjelaskan sejak Satgas Saber Pungli dikukuhkan pada 6 Desember 2016 banyak aduan dugaan pungli yang diterima oleh Timnya. Laporan terbanyak yang masuk adalah terkait perilaku juru parkir yang nakal dan memberikan tarif parkir berkali lipat dari ketentuan yang tercantum dalam Perda. Hal itu sering terjadi saat musim liburan.
” Aduan masalah parkir liar ini muncul dari wisatawan luar kota yang datang ke Yogyakarta. Ini sering terjadi pada saat musim liburan “, kata Ardiyan.
Selain menerima aduan, tim juga melakukan tindakan terukur dengan cara inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah. Termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli parkir. Mereka yang terkena OTT langsung diajukan ke pengadilan. Menurutnya, ini untuk memberikan efek jera. Meski demikian ia, mengakui sanksi yang diberikan terbilang cukup ringan. Jika dihitung dari kerugian masyarakat, jumlahnya tak sebanding dengan sanksi yang diberikan.
” Sangsi yang hanya Rp 100 ribu cukup kecil dan tidak membuat pelanggar kapok. Ke depannya, ketersediaan kantong parkir yang memadai harus disiapkan agar masalah pungli parkir ini tidak terjadi lagi ” lanjut Ardiyan.
Di kesempatan yang sama, Kombes Pol. Adi Wibowo, Ketua Tim Saber Pungli DIY meminta masyarakat aktif untuk melaporkan Pungli yang terjadi pada pelayanan-pelayanan publik.Satgas Saber Pungli DIY dibentuk untuk memerangi praktek pungli yang muncul di tengah masyarakat. Jika memang fakta dan buktinya kuat akan ditindak lanjuti oleh tim.
” Tim satgas saber pungli akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Masyrakat harus berani menolak jika dikenai pungli ” tegas Adi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) birokrat maupun aparat dapat melaporkan kejadian tersebut lewat Telp 0274-884444, SMS 08112929000 atau via email ke [email protected].
Comments