Pengisian Wakil Gubernur DIY tak semulus yang dibayangkan. Masih ada celah di Undang-Undang Keistimewaan yang membuat proses penetapan Wakil Gubernur akan lebih lama dari perkiraan.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto Rabu (20/1/2016) mengatakan setelah dibahas dalam rapat pimpinan dewan ternyata ada beberapa ketentuan yang luput dibahas dalam UU Keistimewaan. DPRD pun harus meneliti kembali masalah itu dalam rapat konsultasi dengan pimpinan dewan.
Celah itu pun menurut Inung menyebabkan perbedaan pendapat di antara anggota dewan. Karenanya mereka harus mencari solusi untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum melangkah lebih jauh.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan pada rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi kemarin muncul usulan untuk pemvahasan lebih lanjut. Pasalnya terdapat dua celah yang memicu perbedaan pendapat di antara peserta rapat.
Yang pertama adalah soal dasar hukum pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan dasar hukum kerja Pansus. Meskipun di pasal 28 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY sudah tercantum panduan kerja Pansus, tetapi belum mengatur secara spesifik bagaimana pembentukan Pansus untuk mengganti Wagub yang wafat.
Pembahasan lebih lanjut pun perlu dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan landasan tambahan untuk menjamin koridor kerja Pansus atau tidak.
Comments