STARJOGJA.COM. JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan. Alokasi Dana Kelurahan Sesuai Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat.
Tjahjo lebih lanjut menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan adalah merupakan bentuk respon pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan. Aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, assosiasi walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD.
“ alokasi pembiayaan khusus ini guna.meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan ” ujar Tjahjo.
Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sesuai karakteristik, kebutuhan dan tipologi wilayah kelurahan. Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan perbedaan kemampuan pemerintah daerah sehingga alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat diwilayah kelurahan.
“saat ini ternyata sejumlah kelurahan di.Indonesia memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainya.Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata.diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bahtiar Baharuddin Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri mengutarakan bahwa jumlah kelurahan di Indonesia saat ini adalah 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama dikaji dan direncanakan oleh pemerintah.
Comments