STARJOGJA.COM, Jogja – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY akan bertindak independen dalam menangani konflik warga Blok Patuk Dipoyudan, Ngampilan, Kota Jogja dengan Korem 072/Pamungkas. Sebelumnya, warga Kampung Dipoyudan Patuk RT 28 RW 05, Ngampilan, Yogyakarta Selasa (16/10/2018) pagi dikagetkan dengan kehadiran puluhan Anggota TNI AD di wilayahnya.
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu secara independen sesuai dengan UU No.37/2008 tentang ORI.
“Ombudsman itu lembaga independen tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk negara,” ujarnya seusai menerima kunjungan warga Patuk di Kantor ORI DIY, Senin (22/10/2018).
Baca Juga : Warga Patuk Dilarang Keluar Rumah oleh Anggota TNI
Budhi menjelaskan, kedatangan warga ke ORI DIY ini masih sebatas konsultasi dan akan segera mengisi laporan aduan. Jika nanti laporan aduan sudah disampaikan, sesuai ketentuan ORI DIY akan melakukan telaah dengan mengklarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
Pengecekan secara langsung di lapangan juga akan dilakukan jika data klarifikasi dirasa masih kurang. Menurutnya cara lain menyelesaikan kasus ini bisa ditempuh dengan melakukan mediasi antarkedua belah pihak. Namun penanganan itu sangat tergantung pada jenis laporannya.
“Kalau mediasi, warga tidak keberatan asal dengan syarat tertentu seperti melibatkan banyak pihak dan penanganan harus tuntas,” ucapnya.
Budhi memberikan gambaran, ORI tidak bisa mengambil tindakan jika substansi keluhan dalam penanganan di pengadilan. Oleh karena itu, berdasarkan keterangan warga, gugatan yang di PN Jogja terkait perintah pengosongan rumah biar terus berjalan. Sehingga yang masih memungkinkan diadukan di ORI yaitu terkat tindakan pengosongan tiga rumah yang dihuni warga.
“Kemungkinan yang bisa dilaporkan terkait pengosongannya, karena yang SP (surat peringatan) pengosongan masih dalam proses gugatan,” katanya.
Salah satu hal yang akan diungkap ORI dalam kasus itu adalah kemungkinan adanya maladministrasi. Karena kedua pihak yang berkonflik sama-sama mengklaim memiliki bukti sebagai pemegang yang sah atas lahan tersebut.
Comments