STARJOGJA.COM, JOGJA – Pelanggaran Atribut Kampanye Paling Banyak di Kota Jogja. Badan Pengawas Pemilu DIY menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye terbanyak terjadi di Kota Jogja, yaitu mencapai 53,2% atau 2.341 dari total 4.400 alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan.
“Kami sebetulnya sudah melakukan proses pencegahan secara rutin agar peserta pemilu bisa memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Bahkan memberikan mereka surat. Tetapi, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) tetap terjadi,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Werdiningsih ,seperti dikutip dari antara.
Sedangkan di empat kabupaten lain yaitu di Kabupaten Sleman tercatat 1.059 APK yang melanggar aturan pemasangan, di Kabupaten Bantul 467 APK, Kabupaten Kulon Progo 178 APK dan Kabupaten Gunungkidul 335 APK.
Menurut Sri Werdiningsih, sebagian besar APK yang melanggar aturan pemasangan adalah bendera yang dipasang di pohon, tiang listrik atau telepon, di pergola, atau dipasang di tembok Alun-Alun Selatan bahkan ada yang terpasang di kantor Pegadaian.
“Yang juga kami persoalkan bukan hanya bendera masuk APK atau tidak, tetapi karena pemasangannya menyalahi aturan yaitu di pohon, tiang telepon, tiang listrik atau di luar zona APK,” tutur Sri Werdiningsih.
Comments