Polres Sleman telah menerima hasil Laboratorium Forensik (Labfor) miras oplosan yang mematikan 22 korban yang ternyata mengandung metanol 37%. Sebanyak 9.690 botol miras ilegal baik dari pabrikan maupun racikan oplosan dimusnahkan di Halaman Mapolres Sleman, Selasa (16/2/2016).
Kapolres Sleman AKBP Yulianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil Labfor Semarang terkait uji miras oplosan racikan tersangka Sasongko yang menewaskan 22 orang. Secara umum, laboratorium Polri itu menyatakan, ada kandungan Metanol 37% dari tes miras racikan tersangka. Kandungan itulah yang membuat para korban yang mengonsumsi meninggal dunia. Kandungan metanol itu sesuai hasil Labfor, bisa muncul karena perpaduan antara alkohol murni 96% dicampur dengan air.
“Hasil Labfor ada kandungan metanol 37%, itu sangat berbahaya. Karena itu, saya minta yang pernah minum segera berhenti dan yang belum pernah minum [oplosan], jangan sekali-kali mencoba,” tegas Yulianto sesuai pemusnahan miras di Mapolres, Selasa (16/2/2016).
Ia menegaskan, kasus yang menewaskan 26 korban itu terus berlanjut dengan lima tersangka. Sebanyak 22 korban meninggal akibat mengonsumi miras racikan tersangka Sasongko dan Sori Badiyah warga Ambarukmo, Caturtunggal, Depok. Kemudian empat korban lainnya meminum miras yang dijual oleh tersangka Murtini dan Priyantono asal Klaci, Margoluwih yang diracik oleh Warjono warga Klangkapan, Margodadi, Seyegan.
Comments