STARJOGJA.COM, JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Yogyakarta mengambil tindakan tegas pada PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang masih berjualan di trotoar kota Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan mengembalikan fungsi trotoar kepada pejalan kaki.
“Ada beberapa PKL yang melanggar, kemudian kita tertibkan. Sampai tanggal 16 Januari 2019 kemarin, ada 7 PKL yang kita tertibkan,” Ujar Hery Eko Prasetyo, SSTP, MSc.. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP kota Yogyakarta kepada Star Jogja FM, Kamis (17/01/2019).
PKL yang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP ini melanggar peraturan, seperti tidak memiliki izin penggunaan lokasi, maupun tidak memiliki izin identitas pedagang. Para PKL tersebut juga melakukan pelanggran menggunakan fasilitas umum yaitu trotoar yang seharusnya tidak digunakan oleh PKL.
“ Kalau di Kota Yogyakarta mempunyai Perda kota Yogyakarta No. 26 tahun 2002 tentang penataan pedagang kaki lima, juga disebutkan mengenai pasal pelanggaran bagi PKL,” tuturnya.
Baca juga : Pemerintah Tegaskan Parkir di Jalan Pasar Kembang Ilegal
Para PKL juga dilarang melakukan kegiatan memperjualbelikan, memindahtangankan lokasi, dilarang usaha di depan Gedung Agung, Monumen Serangan Umum Satu Maret, Taman Makam Pahlawan, Kusumanegara. Peraturan Pasal pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta.
“Ya, memang ada beberapa larangan maupun kewajiban yang harus dipatuhi oleh PKL,sanksi nya yang diatur dalam Perda itu pidana dan sanksi Administratif,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta setiap harinya dari sebelum pukul 12 WIB, setelah pukul 12 WIB , hingga malam hari, melakukan patroli wilayah. Hal ini guna menertibkan PKL agar tidak berjualan di trotoar kembali.
“Biasanya saat melakukan monitoring atau patroli di ruas jalan A, terus ada yang melapor di Ruas jalan B dan kita lakukan monitoring juga disana, tapi ruas jalan A Pedagang kaki lima nya kembali lagi,” katanya.
Hery Eko Prasetyo mengatakan bahwa semangat Satpol PP bukan untuk menghukum warga atau masyarakat yang melakukan usaha khususnya PKL, namun memberitahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, dalam hal ini ialah Peraturan Daerah mengenai penataan PKL.
Comments