Kepatuhan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) perlu dimulai dari figur pimpinan. Diharapkan melalui E-Filling, yaitu sebuah sistem elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, para pimpinan dapat mengarahkan para rekan kerjanya untuk memenuhi SPT-nya.
E-Filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses secara elektronik. Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak tetapi tinggal mengakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2015 tanggal 31 Desember 2015 yang intinya agar seluruh ASN/TNI/Polri wajib menaati ketentuan perundang-undangan perpajakan serta menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lengkap, jelas, dan tepat waktu.
“Seluruh ASN wajib menyampaikan SPT secara E-Filing. E-Filing semudah melakukan hal lainnya seperti beli tiket lewat Traveloka. Harapannya tidak ada orang yang tumpuk-tumpuk [antre] di kantor pajak,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rudy Gunawan Bastari, dalam acara “Hari Panutan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui E-Filling” di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jogja, Selasa (23/2/2016).
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu mendorong seluruh bawahannya untuk menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, pajak Orang Pribadi memberi andil besar dalam pembangunan negara.
Dalam melakukan sosialisasi E-Filing, KPP Pratama Kota Jogja telah membentuk Duta E-Filing yang diharapkan menjadi perpanjangan tangan dari KPP Pratama. Para Duta E-Filing yang merupakan pimpinan SKPD di tingkat kota ini bertugas membantu rekan-rekannya melaporkan SPT Tahunan PPh melalui E-Filing.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di tahun 2016 ini. “Tahun 2015, wajib pajak yang bayar bisa tumbuh 18 %persen. Tahun ini kita targetkan 38 persen,” kata Rudy.
Comments