STARJOGJA.COM, JOGJA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan WNA asal Inggris, Terence Byrne. Ia diamankan oleh karena bikin onar di Kampung Turis Prawirotaman. Setelah diperiksa petugas, Byrne (73) ternyata juga tidak membawa paspor dan izin tinggal.
“Rabu (20/2) kami mendapat laporan dari masyarakat dan media sosial, ada seorang WNA yang menganggu ketertiban di Kampung Prawirotaman,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno dalam keterangan tertulisnya kepada Starjogja.com, Jumat ( 22/02/2019).
Penyisiran oleh petugas Imigrasi di Prawirotaman tidak membuahkan hasil. Selanjutnya pada Kamis (21/2) Byrne diketahui menginap di sebuah home stay.
” Saat Dicek kelengkapan dokumen izin tinggal dan paspor, dia tidak bisa menunjukkan dan mengaku sudah hilang dicuri orang” sambungnya.
Petugas lantas membawa Byrne ke kantor Imigrasi dan ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu berdasar Pasal 83 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan wajib ditempatkan di ruang detensi.
“Di dalam ruangan dia teriak-teriak dan menendang pintu, makan dibuang, diduga kondisi kejiwaannya sedang tidak bagus,” terangnya.
Imigrasi Yogya berencana mengirim Byrne ke rumah detensi Semarang untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai rencana, Byrne juga bakal dipulangkan ke negara asal. Pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris
Comments