STARJOGJA.COM, Sleman – Pembakaran bus yang terjadi di Jl. Wates Km.7, Balecatur, Gamping, Sleman Rabu (13/3) sekitar pukul 18.00 WIB terus diselidiki. Polres Sleman saat ini sedang mengusut dugaan pembakaran bus Antar Jaya itu. Pembakar bus bisa dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan Polres Sleman menyelidiki dua peristiwa dalam insiden ini, yakni kecelakaan lalu lintas dan pembakaran bus.
“Jadi ada dua hal terpisah yang kami dalami, yakni kecelakaan lalu lintas dan pembakaran bus. Kecelakaan itu kan musibah, tidak ada yang menginginkan, namun jangan setelahnya berbuat anarkistis. Itu bisa dikenai pasal 170,” ujar Rizky kepada HarianJogja, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga : Komunitas IKKJ Bantu Korban Kecelakaan dan Kejahatan
Rizky mengatakan polisi telah memeriksa lima orang terkait dengan peristiwa tersebut, termasuk, sopir bus, kernet, dan warga sekitar yang menjadi saksi.
“Ini sopir busnya masih diperiksa di Polres Sleman, sedangkan pengendara motor dirujuk ke Rumah Sakit Bhetesda, mengalami luka berat di kepala dan kaki kanan. Belum ada penetapan tersangka. Tadi malam sudah olah TKP [tempat kejadian perkara], hari ini olah TKP ulang, setelah itu baru gelar perkara,” ujar dia.
“Saya sampaikan tindakan itu [pembakaran] tidak benar, tidak boleh main hakim sendiri, dan akan kami dalami itu. Tugas kepolisian untuk mencari pelaku pembakaran, itu tidak boleh dibiarkan.”
Bus Antar Jaya dibakar massa yang tersulut emosi di Jl. Wates Km.7, di depan Kelurahan Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu (13/3/2019). Bus tersebut dibakar lantaran bertabrakan sengan sepeda motor.
Beberapa saat setelah tabrakan, beredar kabar di grup perpesanan dan medsos yang menyebut pengendara sepeda motor yang tertabrak bus Antar Jaya meninggal dunia. Ternyata, korban tabrakan masih hidup, tetapi mengalami luka berat.
AKBP mengatakan korban tabrakan bernama Wahyu Cahyono, 37, warga Pasekan Kidul, Balecatur.
Comments