STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Bawaslu Sleman bersiap untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayahnya saat masa tenang. Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Alihsan Siregar mengatakan sesuai tahapan pemilu masa tenang 14-16 april 2019 akan digunakan untuk menurunkan ribuan APK.
“Aturannya masa tenang tidak dapat digunakan untuk kampanye. Memasuki masa tengan APK tidak boleh lagi ada di Sleman,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Kamis (11/4/2019).
Arjuna mengatakan setiap peserta Pemilu diwajibkan untuk menurunkan sendiri APK miliknya. Namun jika tidak diturunkan maka Bawaslu Sleman akan menurunkan di masa tenang.
Baca Juga : Bawaslu Sleman Copot Ribuan APK
“Aturannya sudah disosialisasikan dan harus dibersihkan pada masa tenang. Kita juga kirim surat himbauan paling lambat tanggal 13 pukul 24.00 wib. Nanti setelah itu ada APK maka kami akan lakukan pembersihan mulai dari kecamatan hingga kabupaten,” katanya.
Pihaknya akan dibantu oleh Sat Pol PP selama tiga hari masa tenang. Sehingga saat masa tenang Bawaslu Sleman dapat menurunkan ribuan APK yang ada di Sleman.
“Kami melakukan pengawasan berkoordinasi Sat Pol PP untuk tingkat kecamatan Panwascam dengan Trantib dibantu tingkat desa. Belajar dari proses pemilu sebelumnya jika peserta tidak membersihkan maka yang disalahkan adalah bawaslu,” katanya.
Comments