STARJOGJA.COM, Bantul – Ada 4 Caleg Bantul dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dari daftar pencalonan. 4 Caleg Bantul dicoret tersebut karena caleg tersebut sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
“Empat calon yang dicoret karena TMS dua meninggal dunia dan dua lainnya karena diterima sebagai PNS [pegawai negeri sipil],” kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho kepada Harian Jogja.com Sabtu (13/4/2019).
Dua caleg yang meninggal dunia tersebut adalah Suranto dari daerah pemilihan (Dapil) IV Partai Golkar dan Daryanto dari Dapil V Partai Sandem. Daryanto meninggal dunia pada 4 April lalu atau sepekan setelah surat suara dicetak. Sementara dua caleg yang diterima sebagai ASN atau PNS adalah Perdana Nurambar Setiawan dan Wira Haritama. Keduanya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga : KPU Bantul Ajak Memilih Lewat Pemilu Colour Run
Didik mengatakan keempat caleg yang dicoret tersebut tetap tercetak dalam surat suara dan tidak ada gantinya karena tidak memenuhi syaratnya ketika sudah masuk tahapan pencalonan. Pihaknya akan mengumumkan pada pemilih bahwa keempat caleg tersebut tidak memenuhi syarat.
Namun jika caleg itu tetap ada yang mencoblos, kata dia, maka surat suaranya teta sah. “Siapapun yang mencoblos surat suaranya tetap sah. Hanya saja suaranya masuk ke partai bukan calegnya,” kata Didik.
Pada pemilu ini perolehan suara untuk caleg dan partai dilakukan dua kali, yakni umlah kursi yang diperoleh partai, kemudian dilihat siapa yang memperoleh suara terbanyak.
Comments