FeatureKab Sleman

Sat Pol PP Sleman Gunakan Pendekatan Persuasif

0
KARAOKE & SPA

STARJOGJA.COM, Sleman – Sat Pol PP Sleman menegakkan peraturan Bupati Sleman no 26 tahun 2013 tentang penyelenggaraan hiburan rumah makan dan hotel selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Heri Sutopo mengatakan penerapan aturan ini menjadi wilayahnya. Namun jika masyarakat menemukan usaha tersebut yang melanggar maka ia menyarankanuntuk menggunakan jalur non formil untuk menyelesaikan masalah ini.

“Bisa informasi ke Sat Pol PP Sleman namun lebih baik komunikasikan ke aparat setempat terlebih dahulu. Pendekatan yang tidak terlalu formil itu malah berhasil kalo terpaksanya ke kami akan kami tindak lanjuti dengan baik sesuai dengan langkah SOP kami,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Rabu (8/5/2019).

Ia mengatakan pengusaha di Sleman sudah mengetahui aturan ini. Terutama usaha yang terkena aturan ini yaitu tempat hiburan umum salon, game net, kafe, karaoke, game stastion, panti pijat atau refleksi termasuk rumah makan.

Baca Juga : Satpol PP DIY Terus Tertibkan Reklame Yang Melanggar Aturan

“Sat Pol PP bersama dinas Pariwisata terus memantau. Kita mau perhatikan aturan bupati ini H-1 ramdahan sampai h+6 itu ditutup total setelah itu diatur sesuai ketentuan,” katanya.

Menurutnya paa pengusaha di Sleman sudah endapat sosialisasi soal aturan ini. Sosialaisasi sudah dilakukan jumat sebelum ramadan.

“Kita jelasin apa langkah-langkah kita. Peraturan ini sudah 6 tahun sehingga pengusaha di Sleman sudah paham semua,” katanya.

Namun ia menegaskan jika memang harus dilakukan penindakan karena pelanggaran aturan tersebut maka akan dilaksanakan. Walaupun secara personil ia mengakui kekurangan untuk memantau luasnya wilayah Sleman.

“Pengalaman kami akan kami beri pembinaan sesuai langkah kami SOP kami akan ambil langkah persuasif dengan tiga kali peringatan maka kami akan lakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kurangnya jumlah personil itulah maka Sat Pol PP Sleman cenderung bekerjasama dengan aparat setempat seperti Ketua RT, RW hingga tokoh masyarakat. Sehingga usaha yang termaksud didalam aturan itu dapat di monitor.

“Kami menghimbau kepada pengusaha agar ditaati jam buka dimulai 21.00-24.00 WIB, game net sejenis itu kalo buka siang jam 9-5 sore kalo malam 21.00-24.00 WIB, salon spa dan sejenis mulai 9 pagi sampai 5 sore,” katanya.

Jadi Pahlawan Saat Jungkalkan Barcelona, Divock Origi: Ini Kerja Keras Tim

Previous article

Tarif Penerbangan Ekonomi Akan Diturunkan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature