STARJOGJA.COM, JOGJA – Pengumpulan uang atau barang ( PUB) atau pengumpulan sumbangan yang dilakukan di tengah masyarakat harus mengantongi izin. Izin diberikan secara berjenjang sesuai dengan wilayah yang menjadi tempat pengumpulan sumbangan dilakukan. Sumbangan Bencana Alam Tidak Boleh Dipotong Untuk Operasional
Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menyatakan Izin berlaku untu 3 (tiga) bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
BACA JUGA : Pengumpulan Sumbangan Sosial Harus Berizin
Parmin menegaskan pengumpulan itu harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.
” Bantuan untuk korban bencana alam tidak boleh dipotong untuk kegiatan operasional. ,” tegasnya.
Bagi mereka yang menggelar kegiatan pengumpulan sumbangan tanpa mengantongi izin, maka tim pemantau akan memberikan teguran hingga dua kali. Jika masih tidak mengindahkan maka kepadanya akan dikenakan tindakan hukum, yang bisa meliputi pidana kurungan 3 bulan dan penyitaan seluruh hasil pengumpulna guna kepentingan kesejahteraan sosial.
” Langkah itu diambil oleh tim pemantau yang terdiri dari kepolisian dan pihak terkait. Pengawasan juga meliputi kegiatan pengumpulan sumbangan melalui mekanisme online, ” tuturnya.
Menurutnya, Pemengang izin harus melaporkan apa yang sudah dilakukan. Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya.
Comments