Penyesuaian iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku mulai 1 April 2016.
Sebanyak 205.010 peserta mandiri di DIY akan terdampak kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan Divisi Regiobal VI Jateng-DIY Wahyu Giyanto mengungkapkan, kepesertaan di DIY sudah 74,3% atau kurang sekitar 24%.
“Ini luar biasa sehingga diharapkan cakupan semesta 2019 bisa terwujud. Secara Jateng dan DIY kepesertaan sudah 67,8 persen atau masih ada sekitar 32 persen yang belum tercakup,” ujar dia dalam sosialisasi Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan di Balai Cepoko, Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (16/3/2016).
Wahyu mengungkapkan, total peserta mandiri atau pekerja sektor informal individu (Pekerja Bukan Penerima Upah) di wilayah Jawa Tengah dan DIY sebanyak 1,975 juta orang. Di mana jumlah peserta di Jawa Tengah sebanyak 1,770 juta dan di DIY sebanyak 205.010 orang.
Adapun penyesuaian iuran peserta mandiri untuk kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30.000, kelas dua dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.
“Penyesuaian iuran tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional [DJSN],” papar dia.
Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah yakni langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara mengurangi manfaat, penyesuaian iuran, dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.
Untuk opsi pertama (mengurangi manfaat) tidak dilakukan Pemerintah karena manfaat yang sudah ada tidak mungkin dan tidak manusiawi apabila dihilangkan.
Opsi kedua (penyesuaian iuran) idealnya harus menyesuakan hitungan aktuaria. Dalam hal ini, minimal Rp36.000 untuk peserta kelas III. Perhitungan itu merupakan bottom line dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal, tetapi tidak menjadi opsi Pemerintah.
Kalaupun ada penyesuaian iuran, untuk kelas III peserta mandiri (PBPU) menjadi Rp30.000, artinya penyesuaian ini sesuai yang dilaporkan ke Presiden, tidak naik sebesar yang seharusnya.
Oleh karena itu, ada opsi ketiga yakni (alokasi dana APBN) yang menjadi wujud keberpihakan Pemerintah untuk melajutkan program, di luar penyesuaian iuran yang tidak sampai angka bottom line Rp36.000. “Pemerintah menyiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN 2016,” papar dia.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) cabang DIY Syafak Hanung mengungkapkan, PERSI DIY mendukung program tersebut. Dari 62 anggota PERSI DIY, sudah ada 60 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya kenaikan premi akan berdampak kenaikan pada paket pembayaran tarif diagnosa penyakit pasien menurut dokter (inasibijis) akan naik misalnya, dahulu operasi A hanya Rp5 juta akan jadi Rp6 juta.
Comments