STARJOGJA.COM, Bantul – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul menyatakan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih hasil Pemilu serentak 2019 tunggu sengketa di MK atau Mahkamah Konstitusi.
“Jadi walaupun KPU Bantul atau DPRD kabupaten ini tidak ada gugatan, kita tetap diminta untuk menunggu proses penyelesaian sengketa di MK, khusus untuk (hasil) pemilihan legislatif,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho Kepada Antara, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Didik penetapan caleg terpilih yang menunggu penyelesaian sengketa di MK. Sementara proses penyelesaian sengketa legislatif itu akan selesai di bulan Juli.
Baca Juga : Demo Sidang Gugatan Sengketa MK Habiskan Energi
“Kami sesuai dengan surat yang kami dapatkan nanti kurang lebih awal Juli baru ada penetapan rekomendasi dari MK terkait dengan KPU yang tidak digugat,” katanya.
Didik mengatakan, pasca-KPU Bantul mendapat surat rekomendasi tersebut, maka pihaknya baru akan menetapkan calon anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 terpilih dan perolehan kursi masing-masing partai politik.
“Jadi tiga hari setelah kita mendapatkan surat dari MK, kita harus menetapkan alokasi kursi maupun calon terpilih di Bantul, jadi awal Juli kita akan menetapkan calon terpilih,” katanya.
Dia mengatakan, untuk pemilihan legislatif di Bantul ini tidak ada secara spesifik yang menggugat perolehan suara di tingkat kabupaten, begitu juga rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkaitan dengan perolehan suara.
“Tetapi kalau terkait Pilpres karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi, kita termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja, yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa,” katanya.
Comments