STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinas sosial DIY mengajak masyarakat turut berperan serta mengawasi kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) yang ada di tengah -tengah masyarakat. Jika menemukan kegiatan PUB yang tidak mengantongi izin diminta untuk melaporkan ke dinas sosial ataupun polisi. Dinas sosial bersama dengan instansi terkait terus melakukan pengawasan pelaksanaan PUB di DIY.
Agus Setyanto, PPNS Dinas Sosial DIY menyebut Pengumpulan sumbangan uang atau barang harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Masyarakat harus berani untuk menanyakan kelengkapan perizinan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda hingga pidana.
” Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda. Sumbangan yang diperoleh karena tindak pidana itu akan disita dan dipergunakan untuk membiayai usaha kesejahteraan sejenis,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan Pemegang izin harus melaporkan apa yang sudah dilakukan.
” Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya,” jelasnya.
Ia menegaskan Pengumpulan Sumbangan itu harus berizin dan tidak boleh digelar oleh perseorangan. PUB itu bisa dilakukan dengan cara mengadakan pertunjukan, bazar, penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukkan, penempatan kotak sumbangan di tempat umum atapun permintaan langsung kepada donatur.
Comments