Harianjogja.com, JOGJA –– Ketua Dewan DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana Senin (11/4/2016) mengatakan pihaknya sudah menerima seluruh daftar usulan anggota Pansus Penetapan Wakil Gubernur DIY. Awalnya kemarin Pansus itu sudah akan ditetapkan. Setelah beberapa pertimbangan mereka menunda dua hari penetapan Pansus.
“Alasannya Badan Musyawarah ingin membentuk jadwal yang lebih mendetail. Untuk penetapan ini tidak perlu rapat paripurna, cukup dengan Keputusan Pimpinan Dewan, jadi besok tinggal diumumkan,” beber Yoeke.
Selanjutnya setelah diumumkan, Pansus akan segera berkirim surat dengan Pura Pakualaman. Surat itu berisi permintaan untuk menyampaikan berkas yang dibutuhkan untuk pengisian jabatan Wagub.
Pura Pakualaman diberi waktu selama tiga hari kerja untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Senin pekan depan berkas yang dibutuhkan sudah harus berada di tangan Pansus untuk segera diverifikasi.
“Selama 14 sampai 15 kita tidak kosong. Pansus akan berkunjung ke Sekretariat Negara untuk berkoordinasi tentang pelantikan,” kata legislator dari PDI Perjuangan ini.
Setelah berkas masuk, Pansus akan memiliki waktu empat hari untuk memverifikasi berkas. Bila tak ada masalah 21 April mendatang sudah akan ada hasil verifikasi dan akan dilanjutkan dengan penyerahan hasil verifikasi kepada Pimpinan Dewan untuk diparipurnakan 26 April.
Untuk verifikasi berkas nantinya pansus akan melibatkan langsung pihak Pura Pakualaman. Mereka akan memanggil Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman untuk memastikan Paku Alam X yang akan mengisi jabatan Wakil Gubenur DIY adalah sosok yang sah sesuai paugeran di Kadipaten pakualaman.
Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman Tjondrokusumo sebelumnya mengatakan pihaknya akan siap memenuhi permintaan DPRD DIY baik untuk menyerahkan dan memenuhi berkas yang dibutuhkan maupun memberikan keterangan terkait keabsahan PA X. Menurutnya selama permintaan itu sesuai dengan UU Keistimewaan maka merka akan siap memenuhi panggilan.
Comments