Kota JogjaNews

Pekerja Harus Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

0
Talk Show BPJS Kesehatan ( FOTO : Aldi )

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pekerja Harus Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk mendorong itu BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dengan manajemen perusahaan terkait kepesertaan para pegawai terhadap asuransi kesehatan milik Pemerintah tersebut. BPJS juga melakukan cross check data kepesertaan pekerja dari sebuah perusahaan.

“Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka Jadi Peserta BPJS Kesehatan. Sebab, upaya ini juga untuk kebaikan perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Riky, pemeriksa BPJS kesehatan Sleman dan Kulonprogo.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Dorong Peserta Lama Gunakan Pembayaran Autodebet

Menurut dia, perusahaan yang pegawainya diikutkan dalam program tersebut akan mendapatkan manfaat saat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja. Perusahaan juga wajib Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan. Adapun perusahaan cukup membayar premi 4%.

”Kondisi kesehatan pekerja merupakan perhatian yang penting. Sebab, jika hal itu diperhatikan efeknya yakni meningkatnya kualitas kerja di perusahaan tempat karyawan bernaung.Karyawan bisa tenang bekerja karena Keluarganya terjamin kesehaannya,” jelasnya.

Citra, Staff Pemberi jaminan BPJS Kesehatan Sleman dan Kulonprogo menjelaskan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa salah satunya saja. Apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya secara bertahap ke BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dan hanya mengikutkan pekerjanya salah satu program BPJS saja, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi.

Riky mengajak para pekerja yang belum didaftarkan jaminan kesehatan ini untuk berani melaporkan masalah ini ke kantor BPJS kesehatan terdekat. Menurutnya, kepesertaan itu menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jika ada laporan, maka akan ditindak lanjuti oleh tim verifikasi ke lapangan.

” Mengikutsertakan karyawan dalam JKN merupakan bentuk kepedulian pemberi kerja terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan berarti mengabaikan kesejahteraan karyawan, ” tegasna.

Konsekuensinya, jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Digital di Indonesia Tumbuh Paling Cepat di Asia Tenggara

Previous article

Gameloft Perkenalkan Industri Game ke Anak Muda

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja