STARJOGJA.COM. JOGJA – Pengumpulan Sumbangan Tak Berizin Diancam 3 Bulan Kurungan. Kegiatan pengumpulan uang atau barang yang sering disebut pengumpulan sumbangan di tengah masyarakat harus mengantongi izin. Di wilayah DIY, proses pengawasan pengumpulan ini melibatkan tim pengawas pengumpulan uang dan barang yang terdiri dari PPNS Dinas sosial , korwas Ditreskrimsus Polda DIY serta satpol PP.
Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.
” Seringkali masyarakat tidak bisa mengecek langsung keabsahan suatu kegiatan pengumpulan sumbangan, sehingga rentan menjadi korban aksi penipuan berkedok sumbangan,” jelasnya.
BACA JUGA : Laporkan Pengumpulan Sumbangan Yang Memaksa
Pengumpulan sumbangan uang atau barang harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Masyarakat harus berani untuk menanyakan kelengkapan perizinan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda hingga pidana. Pengumpulan Sumbangan Tak Berizin Diancam Pidana 3 Bulan Kurungan
Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda.Sumbangan yang diperoleh karena tindak pidana itu akan disita dan dipergunakan untuk membiayai usaha kesejahteraan sejenis.
Pemegang izin harus melaporkan apa yang sudah dilakukan.Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya.
Suparmin meminta masyarakat aktif untuk memberikan informasi seputar adanya praktek pengumpulan uang dan barang yang belum berijin. Aduan dan informasi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Dinas Sosial DIY. Langkah ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Pengumpulan sumbangan uang atau barang harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Masyarakat harus berani untuk menanyakan kelengkapan perizinan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda hingga pidana. Pengumpulan Sumbangan Tak Berizin Diancam Pidana 3 Bulan Kurungan
http://www.kacamatahitam.com