Nusantara

Lokalisasi Sunan Kuning Resmi Ditutup Pemkot Semarang

0
Lokalisasi Sunan Kuning
A prostitute from Eastern Europe waits for customers along the Promenade des Anglais in Nice, November 29, 2013. French lawmakers will start debating today a bill aimed at stemming prostitution with steep fines to clients - a radical switch from the country's traditionally tolerant stance that will give it some of the toughest legislation in Europe. Prostitution is not illegal in France, which has an estimated 18,000 to 20,000 sex workers according to a 2012 report by the Scelles Foundation, but there are laws against pimping, human trafficking and soliciting sex in public. REUTERS/Eric Gaillard (FRANCE - Tags: POLITICS SOCIETY) - RTX15X80

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Kota Semarang resmi menutup kompleks resosialisasi Argorejo atau yang lebih dikenal dengan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang, Jawa Tengah mulai Jumat (18/10/2019).

Penutupan tersebut ditandai dengan pembacaan ikrar oleh beberapa perwakilan warga binaan yang dipimpin oleh Ketua Pengelola Resos Argorejo Suwandi.

Ikrar itu sendiri menyatakan warga binaan Resos Argorejo bersedia meninggalkan profesi sebagai pekerja seks komersial dalam rangka meningkatkan harkat martabat sebagai perempuan.

Baca Juga : Eks Lokalisasi Sanggaran Jadi Sasaran Karya Bhakti TMMD 101

Sebagai tanda resminya penutupan kompleks lokalisasi tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membuka tirai papan pengumuman yang bertuliskan “Wilayah Argorejo (SK) Kawasan Bebas Prostitusi”.

Baca juga: Pesan di Balik ‘Pray for Sunan Kuning’
Nantinya, Hendrar menjelaskan kawasan Resos Argorejo akan diubah menjadi kampung tematik. “Akan difokuskan untuk optimalisasi wisata religi Sunan Kuning,” katanya seperti dikutip Antara.

Selain itu, imbuhnya, berbagai usaha di kawasan ini yang sebelumnya mendukung prostitusi diharapkan bisa berubah untuk mendukung wisata.

Upacara simbolis penutupan Lokalisasi Sunan Kuning tersebut diakhiri dengan pembagian tali asih kepada warga binaan masing-masing sebesar Rp5 juta dalam bentuk rekening tabungan.

Sumber : Antara

Dugaan Pembobolan Dana Nasabah di PT BNI

Previous article

Mantan Menpora Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara