STARJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul belum bisa memastikan kapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan.
Alasannya, keputusan tersebut bergantung dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sigit Purwanto, mengatakan rekrutmen PPPK sudah dilakukan sejak awal 2019.
Hasil dari perekrutan juga sudah diumumkan ada 74 pendaftar yang lolos seleksi. Meski demikian, hingga sekarang belum ada tindak lanjut berkaitan dengan perekrutan tersebut.
Baca juga: APBD Usulkan Rp7,8 Miliar untuk Tunjangan Pegawai Honorer
“Kami masih menunggu karena kebijakan mengikuti dari Pemerintah Pusat,” katanya dikutip dari Harianjogja.com pada Senin, (9/12/2019).
Menurut dia hingga sekarang Pemerintah Pusat masih menyusun regulasi untuk pengangkatan hingga pemberian honor bagi pegawai tersebut. Hal inilah yang membuat kejelasan nasib PPPK menjadi belum pasti.
“Kami tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.
Meski belum ada tindak lanjut pasca penerimaan PPPK, Sigit memastikan para pegawai yang lolos sudah bekerja seperti biasa.
Comments