STARJOGJA.COM, Info – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menindak tegas oknum juru parkir (jukir) yang nakal. Baharuddin Kamba, Koordinator Forpi Kota Jogja mengatakan Sat Pol PP segera tindak tegas jukir nakal yang menaikkan tarif parkir diluar ketentuan pada kawasan wisata termasuk di Malioboro.
“Fenonema oknum jukir yang ‘nuthuk’ tarif parkir diluar aturan yang ada merupakan penyakit tahunan yang terjadi disetiap momen-momen tertentu seperti liburan natal, tahun baru maupun lainnya sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya para pengunjung yang berlibur di kawasan Malioboro dan merusak citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata favorit selain kota budaya,” katanya kepada Starjogja.com Rabu (25/12/2019).
Kamba mengatakan Forpi Kota Yogyakarta hampir setiap tahun mendapat aduan dari masyarakat terkait mahalnya tarif parkir dikawasan Malioboro maupun sampah yang berserakan karena minimnya fasilitas publik.
Baca Juga : Dishub Siap tindak Jukir Nakal Saat lebaran
“Jika memang dikawasan tertentu menerapkan tarif parkir progresif, maka perlu ada papan informasi yang dapat dilihat oleh pengunjung yang ingin memarkirkan kendaraannya. Jangan sampai papan informasi tidak ada diperparah lagi kantong-kantong parkir yang minim, maka bisa jadi aji mumpung bagi oknum jukir yang menaikkan tarif parkir seenaknya,” katanya.
Kamba berharap Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta dapat meningkatkan peran dan fungsinya dengan melakukan tindakan tegas terhadap oknum jukir yang nakal. Jangan ada pembiaran terhadap oknum jukir yang nakal dan jangan menunggu viral dimedia sosial baru ada tindakan.
“Forpi Kota Yogyakarta juga membuka hotline aduan warga terkait dengan pelayanan publik termasuk tarif parkir yang mahal. Nantinya aduan warga ini akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Adapun aduan dapat disampaikan ke nomor 081360661597,” katanya.
Kamba juga mendorong Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk segera menindak tegas oknum juru parkir (jukir) yang menaikkan tarif parkir diluar ketentuan. Karena awal lahirnya pembentukan Saber Pungli perannya adalah menyasar tarif parkir diluar ketentuan yang ada.
“Forpi Kota Yogyakarta mendorong tim Saber Pungli bersama Walikota Yogyakarta dan Gubernur DIY untuk menyisir dan menindak tegas oknum jukir yang terbukti melanggar aturan dengan menaikkan tarif diluar ketentuan. Jika nantinya terbukti melanggar, maka selain sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diharapkan menjatuhkan vonis maksimal juga hak mendapatkan bantuan seperti Kartu Menuju Sejahtera (KMS) milik oknum jukir tersebut dapat dicabut,” katanya.
Forpi Kota Yogyakarta sudah sering mendapatkan oknum jukir yang menaikkan tarif parkir tidak hanya dimomen-momen tertentu tetapi dihari biasapun ditarik diluar ketentuan.
“Berbagai alasan yang disampaikan mulai dari jika ditarik sesuai aturan, maka keuntungan yang didapat kecil karena harus berbagi dengan yang lain, tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga dan jika tidak sepakat dengan tarif yang ditarik oknuk jukir, maka pengendara diminta untuk parkir ditempat lain,” katanya.
Comments