Flash Info

Ternyata Karena ini, Rela jadi Pengikutnya Sunda Empire

0
vonis petinggi sunda empire
Tiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. - Bisnis/Dea Andriyawan

STARJOGJA.COM, Info – Polisi mengungkapkan fakta baru kasus Sunda Empire soal pengikutnya yang tergiur dengan iming-iming ketiga tersangka yang mengaku akan mencairkan deposito di Bank Swiss senilai US$500 juta. Untuk itu polisi akan meminta keterangan dari kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito yang US$500 juta tersebut.

“Ke depan kita masih akan memintai keterangan dari kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito yang 500 juta US dolar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga, Selasa (4/2/2020).

Hal itu lah yang menurut Erlangga membuat beberapa orang menjadi pengikutnya Sunda Empire. Polisi juga sudah meminta keterangan tujuh orang anggota Sunda Empire yang diperiksa sebagai saksi.

Baca juga : Tiga Petinggi Sunda Empire Resmi jadi Tersangka

“Para anggota mengikuti Sunda Empire ini tergiur dengan harapan setelah ada pencairan deposito dari Bank Swiss yang deposito US$500 juta harapannya bisa mendapatkan dari itu. Jadi tertarik mengikuti Sunda Empire,” ucapnya.

Pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. sebagai tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Kerajaan Abal-abal Muncul Karena Adanya Gangguan Jiwa Pelaku

Previous article

Mini Diorama UNY Cara Belajar Sejarah yang Asyik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info