STARJOGJA.COM, JOGJA – Tidak Ada Calon Perseorangan di Sleman dan Bantul . KPU DIY menyebut pendaftar calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah hanya ada di Kabupaten Gunung Kidul, sedangkan dua kabupaten lain yaitu Sleman dan Bantul tidak ada.
“ Calon perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan hanya ada di Kabupaten Gunung Kidul saja,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DIY Mohammad Zaenuri Ikhsan .
Berdasarkan data KPU DIY, di Kabupaten Bantul dan Sleman sedianya ada masing-masing satu dan dua pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan bukti dukungan, namun hingga batas akhir pendaftaran pada 23 Februari pukul 24.00 WIB ketiganya tidak menyerahkan dokumen apapun.
BACA JUGA : Cabup Bantul Perseorangan Harus Ada 53 Ribu Dukungan
Sementara itu, Pembentukan badan Ad Hoc ditingkat kecamatan dan tingkat desa, serta penyerahan dukungan bagi pencalonan dari jalur independen sudah terlaksana.
“Sampai saat ini, pembentukan PPK sudah mencapai tahap akhir dengan ditetapkannya 5 (lima) orang anggota PPK disetiap Kecamatan di Bantul, Sleman dan Gunung Kidul,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan pada Kamis (27/2/2020).
Dari semua calon anggota PPK tersebut, mereka akan dilantik dan diambil sumpah janji secara serentak pada tanggal 29 Februari 2020.
Sementara untuk pembentukan PPS sampai saat ini masih dalam proses pembentukan yang akan dilakukan seleksi tertulis pada tanggal 4 Maret 2020 dan seleksi wawancara pada 11-13 Maret 2020.
Hamdan Kurniawan mengatakan, masih memperpanjang masa pendaftaran PPS karena kuota pendaftar belum memenuhi syarat yaitu minimal enam pendaftar di tiap desa.
“Kami tetap optimistis jumlah pendaftar akan memenuhi syarat,” katanya yang menyebut jumlah PPS yang akan terpilih adalah tiga orang per desa.
Di KPU Kabupaten Bantul hingga Rabu (26/2), jumlah pendaftar tercatat 506 orang, di Kabupaten Sleman sebanyak 728 orang, dan di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 794 orang. Jumlah desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 desa, sehingga dibutuhkan minimal 450 pendaftar dengan persebaran yang sama yaitu minimal enam orang per desa. Namun, meskipun jumlah pendaftar sudah melebihi target, tetapi persebaran pendaftar belum merata.
Comments