Kota JogjaNews

Permohonan Sumbangan Tidak Boleh Memaksa

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Penyelenggara kegiatan pengumpulan Uang atau Barang ( PUB ) atau lazim disebut sumbangan sosial harus mengantongi izin. Perseorang tidak boleh menggelar kegiatan sosial ini. Penyelenggara PUB Harus Laporkan Penyaluran Bantuannya. Permohonan Sumbangan Tidak Boleh Memaksa

Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menegaskan kegiatan itu harus secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Permohonan Sumbangan Tidak Boleh Memaksa.

Masyarakat didorong harus berani menanyakan perizinan. Sementara bagi penyelenggara PUB diminta untuk aktif dan terbuka memberikan informasi terkait perizinan kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukannya.

” Langkah ini harus dilakukan untuk mengedepankan asas tranparansi kegiatan. Supaya tidak ada buruk sangka terkait kegiatan sosial ini,” jelasnya.

BACA JUGA : Pengumpulan Sumbangan Sosial Harus Berizin

Suparmin mengatakan Dalam pengajuan perizinan, penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul. Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan.

” Pemegang izin jika ingin memperpanjang izin yang diterimanya harus mengajukan kembali permohonannya” jelasnya.

Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya. Laporan paling lama diberikan 1 tahun pasca kegiatan berakhir. Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya

Suparmin menegaskan Mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tanpa izin bisa dijerat sanksi berupa administrasi atau denda hingga pidana.Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda.

” Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan,’ tegasnya.

Polda DIY Patroli Siber Antisipasi Penimbunan Masker

Previous article

Soal Corona, Empon-empon dan Jamu Hanya Preventif

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja