NewsNusantara

Penimbun Masker Bakal Dituntut Hukuman Maksimal

0
wajib masker
IlusSiswa belajar mengenakan masker medis dengan benar saat aksi Waspada Virus Corona di SDII Al Abidin, Solo, Senin (3/2/2020). (Solopos/M. Ferri Setiawan)
STARJOGJA.COM. JAKARTA – Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks Corona Bakal Dituntut Hukuman Maksimal. Perintah ini disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa agung meminta agar menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka kasus yang berkaitan dengan virus corona atau covid-19 di Indonesia. Penimbun Masker Bakal Dituntut Hukuman Maksimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan beberapa kasus yang kini ditangani JPU terkait virus corona atau covid-19 di antaranya penimbunan masker, obat-obatan dan kebutuhan bahan pokok, dan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus asal Wuhan ini di media sosial.
Menurutnya, tuntutan maksimal kepada pelaku itu bertujuan agar memberikan efek jera tersangka sekaligus peringatan bagi pelaku lain yang belum tertangkap Kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Jaksa Agung sudah memerintahkan para Jaksa yang menangani kasus itu agar memberikan tuntutan pidana maksimal, sehingga menimbulkan efek jera,” tuturnya, Rabu (18/3/2020) malam.
Hari juga mengakui selama Pemerintah menangani virus corona atau covid-19, tidak sedikit oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh situasi nasional.
Dia mencontohkan masih ada oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menimbun masker dan hand sanitizer agar sulit didapatkan di lapangan.
“Aksi penimbunan masker ini jelas telah membuat resah masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka diikuti harga yang semakin tinggi,” katanya.
Kasus penimbunan masker dan hand sanitizer hingga menyebabkan harga yang kian meroket membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat bicara. Ia mengaku prihatin atas kondisi tersebut, apalagi dengan semakin bertambahnya kasus dari wabah virus corona (COVID-19)

“Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan,” kata ST Burhanuddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/3).

WNI di AS pun Berebut Temulawak

Previous article

Jumlah Wisatawan Jip Merapi Turun 70%

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News