NewsNusantara

Pekan Suci Paskah Dilakukan Secara Online

0
Pekan Suci Paskah
FOTO. IG @mgr.robertus.rubiyatmoko

STARJOGJA.COM, SEMARANG – Pekan Suci Paskah Dilakukan Secara Online. Keputusan ini diambil oleh Keuskupan Agung Semarang yang memperpanjang masa peribadatan secara online hingga akhir April 2020 atau selama ada kebijakan baru terkait pandemi virus Corona atau COVID-19. Dengan demikian rangkaian ibadah Tri Hari Suci atau pekan suci Paskah juga dilakukan secara online.

“Kami memutuskan untuk ditindaklanjuti beberapa kebijakan pastoral sebagai berikut memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru,” kata Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmo dalam surat edarannya yang disampaikan kepada Paroki, Senin (23/03).

Surat edaran itu tertuang dalam nomor 0338/A/X/20-15. Edaran ini juga diunggah di situs Keuskupan Agung Semarang. Uskup Agung Semarang dalam edaran tersebut menyebutkan kegiatan yang dimaksud meliputi ekaristi pekan suci, misa mingguan, hingga pengakuan dosa ataupun renungan APP yang biasa dilakukan menjelang masa Paskah.

“Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan. Sebagai pengganti akan dilaksanakan misa online melalui live streaming (youtube) dan radio. ,” jelas Uskup.

Uskup juga mengatakan Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan. Aturan ini juga mengikat kegiatan lain baik di gereja maupun di lingkungan.

“Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain,” sambungnya.

Dalam edaran itu juga disebutkan Selama masa darurat peribadatan ini, para imam juga diminta tetap merayakan ekaristi dan ibadat di komunitasnya tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak juga ditunda dan akan ditentukan kemudian. Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk pemberian minyak suci kepada umat yang membutuhkan.

“Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan,” terang Romo Rubi.

Sebagian ASN di Bantul Kerja dari Rumah

Previous article

Sultan Membolehkan Warung Makan Buka, Asal Jaga ini

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News