Nilai ganti rugi tanah warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sekitar Rp3,5triliun. Angka tersebut didapat dari akumulasi harga pasar dengan kerugian non-fisik yang diderita warga.
“Untuk seluruhnya sekitar Rp3,5trilun,”jelas Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah saat dihubungi pada Selasa (14/6/2016). Angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh bidang lahan yang terkena pembangunan bandara NYIA.
Nilai tersebut mencakup tanah milik warga serta Paku Alam Ground (PAG). Tim appraisal sendiri mendapatkan angka tersebut dengan menjumlah nilai pasar aset terkait dengan kerugian non-fisik pemilik aset. Namun, Uswatun enggan menjelaskan detail nilai ganti rugi tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Kanwil DIY sebagai pelaksanan pengadaan tanah.
Kanwil DIY sendiri rencananya akan menyampaikan hasil penilaian dari tim apparaisal tersebut kepada warga terdampak melalui musyawarah pada Senin (20/6/2016) mendatang
Comments