STARJOGJA.COM, JOGJA – RS Tetap Boleh Layani Pasien Umum. Pemda DIY menyatakan rumah sakit tetap diperbolehkan memberikan layanan untuk pasien umum .Meski demikian, RS diimbau untuk memprioritaskan layanan darurat. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir ketika akan berobat karena setiap rumah sakit telah menerapkan protokol yang ketat.
Juru Bicara Pemda DIY untuk penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih mengatakan rumah sakit tetap diperbolehkan memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensinya dengan berbagai jenis pasien.
Tetapi, ia mengakui adanya imbauan untuk rumah sakit agar memberikan prioritas layanan kepada kasus atau pasien yang sifatnya darurat. Beberapa jenis penyakit tertentu seperti layanan untuk cuci darah dan layanan kepada penderita kanker termasuk dalam kategori darurat.
“RS tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kasus rujukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Memang ada imbauan untuk memberikan prioritas kepada kasus yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, misalnya kasus cuci darah, kanker dan sejenisnya,” ucapnya.
Sedangkan pelayanan bersifat pilihan seperti poli bedah diimbau untuk dilakukan penundaan sementara. Hal ini dilakukan demi melindungi pasien dan tenaga kesehatan.
“Pelayanan elektif seperti bedah yang bisa ditunda dilakukan dengan tujuan untuk melindungi pasien dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menambahkan di setiap rumah sakit sudah menyediakan jalur yang berbeda antara pasien gejala Covid-19 dengan pasien gejala penyakit lain.
Selain itu sterilisasi secara periodik juga telah dilakukan setiap rumah sakit. Ia meyakini selama rumah sakit masih membuka layanan umum maka protokol kesehatan sudah terpenuhi.
“Artinya tidak sampai mengancam atau menulari pasien non Covid-19,” ujarnya.
Sumber : Harian Jogja
Comments