STARJOGJA.COM, Info – BNNP DIY mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 3,41 kilogram yang dimasukan dalam pipa peralon. Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan BNNP DIY menangkap tiga tersangka yaitu laki-laki berinisial TP, 32, warga Karang Cengis, Ajibarang, Banyumas yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
Kemudian seorang laki-laki berinisial IM, 31, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Cilongok, Banyumas dan satu tersangka lagi jenis kelamin perempuan berinisial AP, 21, warga Cilongok, Banyumas.
Sugiri menjelaskan para tersangka ditangkap di kawasan Jalan Jaya Serayu Banyumas atau di sekitar Alun-Alun Banyumas pada Jumat (24/4/2020) pekan lalu sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mengintai gerak gerik ketiganya selama sepekan. Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas langsung meringkus para tersangka. Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai pengedar.
“Penangkapan dengan dibantu petugas gabungan baik dari BNNP DIY serta kepolisian setempat. Setelah diamankan langsung kami bawa ke BNNP DIY untuk menjalani pemeriksaan,” katanya, Selasa (28/4/2020) malam.
Ia memastikan proses yang dilalui sepenuhnya sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Petugas menggunakan masker, kemudian para tersangka juga diperiksa suhu tubuhnya dan dinyatakan tidak ada gejala.
Sugiri menambahkan pihaknya menemukan barang bukti paket ganja dengan berat 3,41 kilogram. Ganja tersebut disimpab dalam empat buah pipa peralon yang dilapisi dengan kain warna putih lalu dibungkus dalam kardus. Selain itu petugas juga menemukan 1 paket ganja yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka.
“Kami juga menyita tiga unit ponsel milik ketiga tersangka serta beberapa buku tabungan dan catatan transaksi. Saat ini masih kami lakukan penelurusan lebih detail untuk asal barang dan akan dijual kemana,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika. “Untuk para tersangka disangkakan sebagai jaringan pengedar narkotika golongan 1 di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 sampai 20 tahun dan minimal lima tahun,” ucapnya.
Comments