Kota JogjaNews

Pelecehan Seksual Alumni, UII Buka Layanan Aduan

0
Pendidikan seks
Ilustrasi pelecehan seksual

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pelecehan Seksual Alumni, UII Buka Layanan Aduan. Salah seorang alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) dituduh melakukan pelecehan seksual. Ini Berdasarkan rilis yang diungkap Aliansi UII Bergerak . Pihak kampus pun akan mengusut dugaan itu.

Dalam rilis dari Aliansi UII Bergerak terungkap bahwa salah seorang alumnus UII Jurusan Arsitektur angkatan 2012 dan lulus tahun 2016 berinisial IM diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah korban. Dua korban disebut telah melaporkan kepada pihak kampus 2 tahun lalu. Sementara hingga Selasa (28/4/2020) kemarin, aliansi ini telah menghimpun data jumlah korban lebih dari lima orang.

Aliansi UII Bergerak menyebut bahwa IM tidak mendapat teguran maupun hukuman dari kampus. Bahkan, IM justru mendapatkan ruang dalam acara-acara seminar yang diadakan oleh UII serta menjadi tokoh branding kampus lewat kanal Youtube. Atas dasar itu, Aliansi UII Bergerak menyatakan sejumlah sikap sebagai berikut.

“1. Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia menutup semua akses IM di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidak memberikan kesempatan IM menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang.

2. Menuntut Universitas Islam Indonesia SEGERA membentuk tim adhoc yang berpihak pada penyintas berisikan mahasiswa, dosen, dan juga bidang kemahasiswaan guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM.

3. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk menjamin keamanan penyintas. Termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi.

4. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual (terdiri dari dosen, mahasiswa, dan psikolog) yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus untuk SEGERA disahkan.”

Menanggapi hal ini, Syarif Nurhidayat selaku Ketua Tim Pendampingan Korban dari UII mengatakan pihak kampus UII telah membaca selebaran daring dari Aliansi UII Bergerak. Mereka menelusuri pelaporan kasus ini dengan membentuk tim untuk memverifikasi tuduhan Aliansi UII Bergerak, namun mengklaim tidak mendapat laporan resmi.

“Kami langsung melakukan pelacakan informasi termasuk pengaduan atau laporan resmi yang masuk. Kami tidak menemukannya,” kata Syarif pada Rabu (29/4/2020) malam.

Kampus UII kemudian melakukan pelacakan lanjutan dan mendapati bahwa ada dua korban yang mengontak psikolog UII sekitar dua tahun yang lalu. “Pelacakan lanjutan menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada sekitar Maret dan Juli 2018. Pada saat itu fokus pada pendampingan psikologis korban dan korban tidak meminta pendampingan hukum,” terangnya.

Yang terbaru, pada pertengahan April 2020, seorang korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII melalui salah satu psikolog dan pendampingan psikologis masih berjalan hingga kini.

Syarif menegaskaan UII menyediakan bantuan pendampingan psikologis kepada korban lain, jika ada, melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII dan korban diminta melapor lewat formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.

Terkait status IM yang sudah alumnus sejak tahun 2016, UII akan mendorong korban untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. “Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban,” ujarnya.

SUMBER : Harian jogja

Uji Coba Klinis Obat Covid-19 Tunjukkan Hasil Menggembirakan

Previous article

700.000 Orang Masuk Jateng Sebelum Larangan Mudik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja