STARJOGJA.COM, BANTUL – Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, merekomendasikan pembatasan jumlah peserta kegiatan dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 agar tetap bisa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi wabah corona virus disease 2019 atau COVID-19.
“Rekomendasi paling aman kegiatan kampanye adalah secara online, jika tidak memungkinkan maka kegiatan kampanye wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan pada area publik dengan pembatasan peserta yang terlibat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja.
Menurut dia, dari kurva epidemiologi tren kasus PDP dan konfirmasi positif COVID-19 saat ini masih dalam peningkatan posisi puncak, karena itu Dinkes mengingatkan perlu ada penyesuaian dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak, sesuai rencana pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.
Baca juga : Pemda Harus Bantu KPU dan Bawaslu Siapkan Pilkada
Selain adanya pembatasan peserta kegiatan dalam hal kampanye, panitia juga memastikan seluruh area umum dalam kondisi bersih, dengan melakukan desinfeksi sebelumnya, serta memastikan lokasi area publik memiliki sirkulasi udara yang baik.
“Deteksi suhu tubuh di setiap titik area publik, bila ada peserta dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki area dan disarankan untuk periksa ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) terdekat,” katanya.
Agus juga merekomendasikan, agar ruang isolasi tersedia untuk pemeriksaan kesehatan, terdapat area wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, dan wajib memakai masker, dan jika tidak, tidak diperkenankan memasuki area atau panitia penyelenggara menyediakan masker.
“Peserta wajib menerapkan physical distancing, berikan tanda untuk jaga jarak dalam area kegiatan, memastikan seluruh personel baik penyelenggara ataupun peserta menerapkan seluruh protokol PHBS dan menghindari jabat tangan serta mengadopsi bentuk sapa lain,” katanya.
Sumber : Antara
Comments