STARJOGJA.COM, JOGJA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta membuka posko aduan PPDB 2020. Perbedaan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 harus disosialisasikan secara massif.
Diketahui, penerimaan siswa tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, tapi didasarkan pada nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non akademik bagi siswa yang memiliki prestasi.
Dengan adanya aturan pada tahun ini yang berbeda dari tahun sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap sosialisasi masif dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta hingga tingkat paling bawah yakni RT hal ini penting agar tidak ada lagi terjadinya kebingungan dari masyarakat.
“Penerimaan siswa tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, tetapi didasarkan pada nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non akademik bagi siswa yang memiliki prestasi,” kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba kepada starjogja.com.
Forpi juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi secara massif hingga RT. Hal ini penting agar tidak ada lagi terjadinya kebingungan dari masyarakat.
Baharudin menjelaskan karena aturan PPDB tingkat SMP tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, Forpi Kota Yogyakarta membuka layanan informasi dan aduan masyarakat secara online. Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko Aduan PPDB 2020.
Menurut Baharudin, layanan informasi dan aduan masyarakat terkait PPDB ini bertujuan membantu sosialisasi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tentang aturan dan mekanisme PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini.
“Layanan informasi maupun aduan secara online dapat disampaikan mulai Selasa (2/6) hingga siswa diterima di sekolah yang dituju,” ujarnya.
Selain menerima aduan secara online, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan di sejumlah sekolah terkait dengan proses PPDB. Pemantauan dilakukan mulai pada Selasa (2/6).
“Layanan informasi dan aduan dapat disampaikan ke nomor 0813 931 32707, 0857 478 23420, 0853 278 5563, 0821 3625 9747 dan 0813 6066 1597,” katanya.
Comments