STARJOGJA.COM, JOGJA – Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) DIY memastikan sebanyak 2.989 jema’ah asal DIY batal berangkat haji.
Kepastian tersebut menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah Hari pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M.
Kepala Kemenag Kanwil DIY, Edhi Gunawan menerangkan dari total 3.147 jema’ah haji, sebanyak 2.989 jema’ah telah melaksanakan pelunasan tahap dua yang seharusnya berangkat haji tahun ini.
Baca juga : Kemenag Membatalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
Jumlah tersebut merupakan total jumlah jema’ah haji di DIY. Secara rinci jema’ah haji yang dibatalkan keberangkatannya tahun ini yakni 303 jemaah asal Kota Jogja, 927 jema’ah asal Bantul, 1.102 jema’ah asal Sleman, 404 jema’ah asal Gunungkidul, dan 253 jema’ah asal Kulonprogo.
Edhi yang dihubungi pada Selasa (2/6/) sore menerangkan belum ada pengaduan komplain dari jemaah atas keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.
“Kita dari awal sudah menyampaikan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi di masa pandemi Covid-19 ini, jadi sampai sekarang enggak ada yang komplain,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag DIY, Sigit Warsito menerangkan bahwasanya bagi jema’ah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap dua akan secara otomatis masuk daftar jema’ah haji yang diberangkatkan tahun 2021.
Hal itu juga memastikan calon jema’ah haji di tahun-tahun berikutnya akan mengalami pengunduran keberangkatan bila tidak ada penambahan kuota jema’ah haji di 2021.
Sumber : JIBI/Harianjogja.com
Comments