STARJOGJA.COM, BANTUL – Di Bantul calon siswa yang umurnya kurang dari enam tahun dapat masuk sekolah dasar (SD) dengan syarat khusus.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Edy Sutrisno mengatakan syarat tersebut adalah jika calon siswa memilikin kecerdasan yang istimewa.
“Kecerdasan istimewa itu nantinya dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog atau rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah,” katanya dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (16/6).
Baca juga : Pengumuman Kelulusan Siswa Sekolah ini via Android
Namun demikian, Edy mengatakan syarat utama calon siswa SD adalah berusia tujuh tahun atau lebih per 1 Juli 2020. Sementara calon siswa yang berusia enam tahun dapat diterima dengan catatan jika daya tampung sekolah belum terpenuhi.
Persyaratan PPDB SD tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2020/2021.
Edy menambahkan, tahun ini penerimaan calon siswa SD tetap menggunakan zonasi pedukuhan.
“Jika dalam satu pedukuhan masih belum memenuhi kuota siswa maka boleh menerima dari luar pedukuhan,” imbuhnya.
Pendaftaran SD di Bantul akan dimulai pada 25-26 Juni 2020. Sementara pengumuman dan pendaftaran ulang dilakukan pada 27 Juni 2020. Beberapa SD ada yang menggelar PPDB daring, namun sebagian besar pendaftaran dilakukan reguler.
Kendati demikian pihaknya tetap menekankan agar semua proses pendaftaran, seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang yang dilakukan tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan dari Coronavirus Disease atau Covid-19.
Sementara itu kuota siswa SD di Bantul tahun ini sebanyak 15.680 siswa yang terdiri dari 360 SD negeri dan swasta.
Sumber : Harianjogja.com
Comments