STARJOGJA.COM, SLEMAN – Dinas Sosial Kabupaten Sleman memastika bahwa pemkab setempat telah membagikan berbagai bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
“Bantuan sosial tersebut telah disalurkan kepada penerima yang memang berhak mendapatkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Eko Suhargono dikutip dari Antara (22/6).
Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di mana jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan malah tidak mendapatkan bantuan.
Baca juga : Penggelapan Dana Bantuan untuk Keluarga Miskin di Bantul Diusut Polisi
“Data penerima bantuan merupakan rekomendasi dari tingkat pedukuhan. Sebab dukuh beserta jajarannya lebih mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya. Kami di pemerintah kabupaten menerima data tersebut dari bawah, lalu kami ‘cleansing’ agar data valid,” katanya.
Eko mengatakan rekomendasi dari dukuh itu nanti bisa dimasukkan ke BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) atau BST (Bantuan Sosial Tunai), atau bantuan lainnya.
Sumber : Antara
Comments