STARJOGJA.COM, Info – Pencairan ganti rugi lahan jalur kereta bandara dari Stasiun Kendundang sampai Bandara Internasional Yogyakarta menjadi perhatian Bupati Kulon Progo Kulon Progo Sutedjo. Sebab, masih ada 313 bidang yang belum diganti rugi oleh Kementerian Perhubungan.
Sutedjo mengatakan dari 560 bidang tanah yang terkena dampak pembangunan jalur kereta bandara, baru 247 bidang tanah yang sudah selesai proses ganti ruginya, sisanya 313 bidang hingga saat ini belum dibayar.
“Percepatan pembayaran ganti rugi sangat mendesak segera dilakukan supaya sikap dan dukungan warga diberubah sikap,” kata Sutedjo saat rapat virtual bersama Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.
Baca juga : Jalur Kereta Api Bandara YIA Sudah Dipatok
Ia mengatakan proses pembebasan lahan di Kulon Proggo dimulai dengan lancar, baik, dan cepat. Ia memohon Kementerian Perhubungan mengimbai dengan upaya proses percepatan pembayaran ganti rugi lahan. Lahan terdampak ada 560 bidang, sebanyak 257 bidang diselesaikan pada tahap pertama dan kedua. Sisanya, 313 bidang akan dilakukan pembayaran pada tahap ketiga dan keempat.
Padahal seluruh warga terdampak sudah mengirimkan berkas persyaratan pencairan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan pembangunan rel. Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan.
Sutedjo mengatakan sejauh ini, pemilik lahan telah mengumpulkan seluruh persyaratan dalam pembebasan lahan. Namun, masih ada 313 bidang yang belum dibayarkan ganti ruginya.
Sepanjang yang ia ketahui, persyaratan dari warga sudah sesuai yang diperintahkan. Kalaupun ada yang masih ada kekurangan segera diinformasikan. Sampai saat ini, belum ada informasi kekurangan itu. Saat ini, tinggal menunggu percepatan pencairan pembayaran ganti rugi lahan.
Saat ini, pembangun fisik jalur kereta api bandara sudah berjalan. Namun lahan yang digunakan ada beberapa yang belum dilakukan dipembayara. Pemilih lahan ada yang merelakan dilakukan sewa sampai dilakukan pembayaran. Di sisi lain, ada warga yang menolak lahanya disewa.
Setedjo sangat khawatir lambannya pembayaran ganti rugi lahan ini, warga akan berubah sikap.
“Salah satu jalan ini segera diselesaikan pembayaran ganti rugi lahan. Kalau ada kendala regulasi, kami mohon ada kebijakan diskresi supaya cepat pembayaran ganti rugi lahan ini,” harapnya.
Sumber : Antara
Comments