News

Pemerintah Tidak Berubah soal RUU HIP 

0
mahfud md
Mahfud MD ke Posko SMP N 1 Turi Sleman (Arif M)
STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah RI menegaskan tidak mengubah soal rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP). Pemerintah RI akan menyurati DPR terkait RUU HIP pada Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil sikap untuk meminta DPR menunda pembahasan RUU tersebut karena dua alasan. Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19 dan meminta dewan lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Pemerintah mengambil sikap tidak setuju membicarakan tentang Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaean Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
“Maka besok pemerintah akan menyampaikannya secara resmi secara fisik dalam bentuk surat,” katanya saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (15/7/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah berposisi pada Pancasila yang resmi dan tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditandatangani pada 18 Agustus 1945.
Menurutnya aturan ini menjabarkan tentang lima sila sebagai pedoman bernegara dan bermakna satu kesatuan. Pancasila juga dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak ditambah atau diperas.
“Pokoknya itu Pancasila bukan tri atau eka. Itu posisi pemerintah dan posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang,” ujarnya.
Adapun, isi surat yang akan diberikan kepada DPR esok hari berupa penyampaian sikap pemerintah menanggapi RUU HIP. Pertama, pemerintah menilai prosedur yang dilakukan DPR tidak mendengar aspirasi masyarakat.
Kedua, substansi dalam rancangan tersebut yaitu TAP MPRS No. 25/1966 merupakan aturan final dan Pancasila yang sah dan resmi adalah yang ditandatangani pada 18 Agustus 1945.
“Kita sependapat dengan masyarakat yaitu soal TAP MPRS dan Ekasila. Ini masalah ketatanegaraan. Sehingga meskipun kita punya sikap, harus ada proses legislasinya karena ini proses demokrasi,” ungkapnya.
Sumber : Bisnis

Istilah ODP, PDP Diganti, Mengacu Bahasa International 

Previous article

Bertani di Lahan Kecil Seluas 3X3 Meter

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News